PENERAPAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI SINGAPURA; AKTOR, REGULASI, DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Singapura merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki perekonomian yang maju, dengan
infrastruktur yang terbangun dengan baik, selain itu Singapura juga merupakan negara yang cukup berhasil
menerapkan sistem hubungan industrial yang baik di negara mereka. Dalam penelitian ini dijelaskan
mengenai dinamika hubungan industrial, aktor, regulasi, serta proses penyelesaian sengketa hubungan
industrial yang berlaku di Singapura, dan dari penelitian ini didapati bahwa disamping peran pemerintah yang
kuat, pemerintah Singapura berhasil menciptakan hubungan industrial yang kondusif bagi pengusaha
maupun bagi para pekerja yang ada di negara tersebut. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran
pemerintah yang cukup aktif, serta regulasi yang tersusun dengan baik, selain itu dalam penelitian ini didapati
pula bahwa keberadaan asosiasi-asosiasi yang menaungi pekerja dan pengusaha terbukti dapat
menciptakan posisi tawar-menawar yang setara di antara pihak yang bersengketa. dan juga penggunaan
lembaga-lembaga tirpartit terbukti cukup efektif untuk mengakomodasi suara-suara dari masing-masing pihak
sehingga tercipta suatu hubungan kolektif yang membantu proses tawar-menawar yang terjadi sehingga
memungkinkan tercapainya kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terkait.
Kata Kunci: Hubungan industrial, Tawar menawar kolektif, Tripartit, Singapura

