TINJAUAN PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN DI PT. KIMIA FARMA (PERSERO) TBK. PLANT BANDUNG
Abstract
Penelitian ini berjudul tinjauan pelaksanaan pajak penghasilan pasal 21 atas karyawan di PT. Kimai Farma
Tbk. Plant Bandung. Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan mengenai
bagaimana pelaksanaan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 atas karyawan di PT. Kimia Farma
(persero) Tbk. Plant Bandung. Metode penelitan yang digunakan adalah metode deskriptif dengan teknik
pengumpulan datanya menggunakan data kepustakaan dan data lapangan. Pajak penghasilan pasal 21
sangat berkaitan dengan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan. Bisa berupa gaji, honorarium
atau pembayaran lainnya. Pajak tersebut dipotong dari sebagian dari penghasilannya lalu disetorkan dan
dilaporkan oleh pemberi kerja. Untuk meminimalkan kewajiban pajak, khususnya pajak penghasilan pasal 21,
perusahaan melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan upaya untuk
membuat agar beban pajak yang harus dibayar serendah mungkin namun harus sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Perpajakan.Penulis menggunakan beberapa metode penulisan yang dilakukan yaitu
penulisan lapangan, wawancara, dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dipelukan. Sedangkan
penulisan kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku referensi, peraturanperaturan, serta media internet untuk mendapatkan data serta memperoleh kejelasan yang luas dalam
penelitian ini. Hasil penulisan menunjukkan bahwa. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma
(persero) Tbk. Plant Bandung belum memberikan penghematan pajak yang maksimal karena kebijakan
perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada seluruh karyawan mengakibatkan penghasilan karyawan
meningkat sehinga biaya gaji juga meningkat dan mengakibatkan penurunan laba perusahaan. Untuk
menekan penurunan laba tersebut PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Plant Bandung melakukan alternatif yang
lain yaitu perencanaan PPh pasal 21 dengan menggunakan metode Gross-up dan perhitungan ini tepat bagi
perusahaan yang menanggung seluruh pajak penghasilan bagi karyawan.
Kata kunci : Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21, Perencanaan Pajak

